Senin, Oktober 6, 2025

Target BPJS Kesehatan, Jaring 257,5 Juta Peserta di 2019

Must Read

Moneter.co.id – BPJS
Kesehatan optimis dapat meraih target 257,5 juta peserta pada tahun 2019
mendatang. Hal ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN).

Direktur Perluasan dan
Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, selaras
dengan arah kebijakan dan strategi dalam RPJMN yang pada tahun 2019 setidaknya
peserta harus mencapai 95% atau 257,5 juta jiwa.

“Pihaknya akan melakukan
berbagai strategi dan upaya guna meningkatkan kepesertaan BPJS, salah satunya
melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” ujar Andayani di Jakarta, Selasa
(02/01).

Saat ini dukungan tersebut
sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan
kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut
telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Sekedar
informasi, hingga 31 Desember 2017 jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 187,9 juta peserta.

Tercatat pada tahun 2017,
95% atau 489 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dalam
Program JKN-KIS melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI
Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun
2018, dan yang berkomitmen akan menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi
(Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota (data
terlampir).

Ia menjelaskan, saat ini
peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan
warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda.

“Kami juga
sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah
masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa,
mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor
40 tahun 2004,” ujar Andayani.

Andayani menambahkan,
dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam
mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya
memperluas cakupan kepesertaan mendorong UHC, meningkatkan kualitas pelayanan,
dan peningkatan kepatuhan.

Sebelumnya, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan
lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka
menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Dari 11 pimpinan lembaga
negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial,
Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, Presiden juga
telah menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran
untuk pelaksanaan JKN serta mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta
JKN dan juga menyediakan sarana prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM
kesehatan berkualitas serta memberikan sanksi administratif kepada pemberi
kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Tercatat keleluasaan akses
fasilitas kesehatan terus mengingat. Tercatat sampai dengan 31 Desember 2017
BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D
dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL
(Rumah Sakit dan Klinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang
seperti Apotik dan Optik di seluruh Indonesia.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img