Moneter.id – Berdasarkan data Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), bahwa terhitung pembiayaan pinjaman
melalui daring hingga Juni 2020 mencapai Rp113,46 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih
memilih pinjaman melalui online atau fintech peer to peer lending
di tengah masa pandemi Covid-19.
“Saya optimistis ini akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi
bagi masyarakat,” kata Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK
Institute and Digital Finance, Senin (24/8/2020).
Kata Sukarela, pihaknya mencatat ada sekitar 54 juta masyarakat Indonesia belum
memiliki layanan keuangan berupa lembaga perbankan. Ditargetkan hingga akhir 2020 nanti sebanyak 75% dari jumlah itu sudah
terserap menjadi nasabah bank.
“Kemudian ada gap yang besar dalam
pendanaan kredit UMKM, rendahnya literasi financial digital, dan rendahnya
sumber daya untuk fintech dan startup,” ujarnya.
Dia berharap pinjaman yang digelontorkan
oleh perusahaan peminjaman daring itu dapat memberikan manfaat kepada
masyarakat. Sehingga, perekonomian pun dapat kembali pulih dan ke luar dari
zona krisis akibat pandemi.
“Saya berharap, pembiayaan yang
disalurkan fintech dapat mendorong
ekonomi masyarakat dan inklusi keuangan,” tutup Sukarela Batunanggar.




