Senin, Oktober 6, 2025

Terbitkan Permendag 24 Tahun 2020, Cara Kemendag Optimalkan Serapan Bulog untuk Gabah dan Beras Petani

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah
(HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020. Peraturan tersebut mulai
berlaku pada 19 Maret 2020.

“Tujuan permendag ini adalah untuk mengoptimalkan
penyerapan gabah dan beras di tingkat petani,” tulis keterangan resmi
Kementerian Perdagangan, Jumat (3/4/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag
24 tahun 2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24
tahun 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar
Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling
(GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar
Rp5.300/kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300/kg.

“Kebijakan HPP untuk gabah/beras ini diterbitkan
bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan
telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini,
diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah/beras dari
petani untuk memperkuat stok Pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujar
Mendag.

Mendag menekankan, Pemerintah akan selalu menjaga
kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan
ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang
melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik. Hal ini merupakan
instrumen Pemerintah dalam melakukan intervensi pasar.

Selain itu, Pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap
menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi
Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Mendag melanjutkan, penetapan HPP gabah/beras ini
merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan
insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah/beras di petani/penggilingan
berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan
tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.

“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku
kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” tandas Mendag.

Mendag juga menekankan tidak ada perubahan harga eceran
tertinggi di tingkat konsumen, maka tidak akan menaikan inflasi. “Untuk itu, diharapkan
kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan
berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img