Senin, Oktober 6, 2025

Terima Moge, THR dan Fasilitas Hiburan, Auditor BPK Didakwa KPK

Must Read

Moneter.co.id – Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima motor
Harley Davidson, tunjangan hari raya (THR) dan fasilitas hiburan malam di
karoke Las Vegas Plaza Semanggi dari GM PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang
Purbaleunyi, Setia Budi.

“Sigit
Yugoharto selaku auditor madya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan selaku ketua
Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi
pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 1 unit motor Harley Davidson
Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali
fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi,” kata jaksa
penuntut umum KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Kamis (08/02).

Tim
pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa’i (Penanggung jawab), Epi Sopian
(pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan
Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin
Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum
(masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Pada
8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK
yaitu Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, ROy
Steven menerima fasilitas menginap selama 3 hari di hotel Santika Bandung yang
seluruhnya senilai Rp7,09 juta. Pemeriksaan dilanjutkan di PT Jasa Marga
(Persero) Tbk cabang Japek 11-13 Mei 2017.

Selama
pemeriksaan berlangsung, Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan
Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan Setia Budi,
Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D’Cost Bandung
Indah Plaza yang dibiayai Setiabudi.Setelah makan malam, tim pemeriksa bersama
Cucup, Asep dan Andriansyah pergi ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi
No 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari
PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa
Marga cabang Purbaleunyi.

“Sekitar
Juni 2017, saat dilakukan pemeriksaan rangka PDTT terhadap Jasa Marga (Persero)
Tbk Cawang Tangerang Cengkareng (CTC), Deputi GM Maintenance Service Management
PT Jasa Marga cabag CTC Sucandra P Hutabarat memberikan sejumlah uang kepada
tim pemeriksa BPK antara lain kepada terdakwa sebesar Rp7,5 juta, Imam Sutaya,
Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven, Bernat S Turnip, ANdry Yustono, Cecilia
Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathani masing-masing sebesar Rp2
juta,” tambah jaksa Asri.

Pada
akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopian, Roy Steven, Imam
Sutaya, Bernat S Turnip, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan juga menerima
fasilitas berupa karoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari
SUcandra dan Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC
Muh Djuni Runadi sebesar Rp30 juta yang dibayar Sucandra.

Pada
31 Juli 2017, tim BPK menemukan 2 temuan yaitu: pertama, pekerjaan pemeliharaan
periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi
pada 2015 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp3,144 miliar sedangkan pada 2016 kelebihan bayar Rp5,942 miliar; pekerjaan
pemeliharaan periodik scrapping filling,
overlay (SFO) rekonstruksi jalan dan
pengecatan marka jalan jalan tol Purbaleunyi paket 1 ruas tol Cipularang
berindikasi proforma; serta material agregat gabungan untuk AC-WC tidak sesuai
spesifikasi kontrak.

Head
of Internal Audit/Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga Lavina Sri Hardini
lalu melaporkan temuan itu ke Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa
Marga Saga Hayyu SUyanto Putra, lalu Saga melaporkannya ke Setia Budi.

Pada
2 Agustus 2017, Setia Budi memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK
dikawal sehingga tidak ada temuan dan agar mengarahkan Suhendro (karyawan PT
Marga Maju Mapan) agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi
atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada
temuan pemeriksaan.

“Atas
permintaan Setia Budi itu, Suhendro melaporkan ke GM Operasional PT 3M Totong
Heryana dan direktur Keuangan PT 3M Suwondo sehingga disiapkan uang Rp200 juta,
selanjutnya Totong Heryana mengambil uang Rp50 juta dari uang itu untuk
membayar fasilitas hiburan malam tim pemeriksa KPK,” jelas jaksa Asri.

Pada
3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam,
Bernat, Andry dan Kurnia beserta Saga dan timnya melakukan hiburan malam di
karoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut
dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

Pada
5 Agustus Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan
melakukan konsinyering pada 7-11 Agustus 2017 di hotel Best Westn Premier the
Hive Jakarta Timur yang biaya menginap selama 5 malam di hotel itu sebesar
Rp32,6 juta dibayar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pusat.

Pada
11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yigharto di hteol Best Western,
Sigit meminta Saga mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe Sporster
seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik
Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya. Sigit mengirimkan foto moge itu
melalui “WhatsApp” kepada Saga dan atas permintaan Sigit itu, Saga
melaporkannya ke Setia Budi.

Pada
akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara padahal
drat itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim
BPK dengan rincian: Pertama, kelebihan pembayaran PT Jasa Marga cabang
Purbalenyi kepada PT 3 M sebesar Rp526,488 miliar, proses evaluasi teknis
berdasarkan pembobotan tidak sesuai kebutuhan, item pekerjaan pada adendum
senilai Rp8,435 miliar tidak didukung spesifikasi teknis yang memadai sebagai
dasar pembayaran; kedua pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan
pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada 2016 tidak sesuai ketentuan
sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp316,476 juta.

Pada
11 Agustus 2017, Setia Budi melalui “WhatsApp” dari Saga Hayyu
diberitahukan bahwa temuan tim BPK berubah menjadi sekitar Rp842,924 juta
dengan rincian temuan 2015 sebsar Rp526,448 juta dan pada 2016 sebesar
Rp316,476 juta.

Setia
Budi menemui Suwondo di hotel Santika Taman Mini Jakrta Timur dan meminta uang
sebesar Rp150 juta untuk keperluan enterntain pemeriksa BPK.

Hiburan
selanjutnya dilakukan pada 11 Agustus 2017 di ruang karoke Las Vegas Plaza
Semanggi antara Setia Budi dan 2 pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK
yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Di tempat itu Epi menjelaskan
bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat
menjadi “close“.

“Tagihan
atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20
juta dan sisanya Rp14 juta dibayar oleh Sucandra,” tambah jaksa Zainal
Abidin.

Setelah
mendapatkan penjelasan itu, Setia Budi meminta Suwondo untuk mengembalikan uang
kelebihan bayar sebesar Rp526,488 juta atas pekerjaan tahun 2015 yang dilakukan
PT 3M dan kelebihan bayar Rp316,476 juta atas pekerjaan 2016 sebagaimana
perubahan nilai temuan tim pemeriksa BPK.

Setia
Budi juga membelikan 1 unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai
Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor
lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

Atas
perbuatannya tersebut, Sigit didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal
itu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara
minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal
Rp1 miliar.

Sigit
tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 20
Februari 2018.

 

(SAM/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img