Senin, Januari 26, 2026

Tingkatkan Pertahanan dan Ekspor Nasional, Indonesia-Rusia Sepakat Imbal Beli SU-35

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia (Kemenhan). 

Nilai pembelian SU-35 yang mencapai USD 1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut, atau senilai USD 570 juta. Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Konferensi Pers Bersama yang berlangsung hari ini, Selasa (22/8) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. 

Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk membeli pesawat SU-35 dari Rusia dengan nilai USD 1,14 miliar. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri. 

Dalam UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85% dimana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35%. 

Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan Kandungan Lokal dan Ofset sebesar 35% berupa alih teknologi, pendidikan latihan terkait perawatan dan pemeliharaan pesawat Sukhoi, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50% nilai kontrak.    

Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50% dari nilai pembelian SU-35. 

“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35% dalam bentuk ofset dan 50% dalam bentuk imbal beli.  Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan  SU-35,” kata Mendag Enggar. 

Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut. 

Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya. “Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” jelas Mendag. 

Pihak Rostec, lanjut Mendag, juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT. PPI,” ucap Mendag. 

Pada periode Januari-Juni 2017, nilai ekspor komoditas Indonesia yang masuk kategori produk dalam perjanjian imbal beli adalah CPO dan turunannya sebesar USD 202,47 juta, mesin-mesin USD 218,82 juta, biji kopi USD 33,4 juta, produk tekstil USD 22,76, alas kaki USD 19,13 juta, karet olahan USD 17,47 juta, CCO dan turunannya USD 17,42 juta, kakao olahan USD 13,47 juta, teh olahan USD 7,55 juta, plastik dan produk plastik USD 6,32 juta (termasuk resin), kertas USD 5,6 juta, makanan olahan USD 5,23 juta, buah-buahan olahan USD 4,72 juta, furnitur USD 3,41 juta, rempah-rempah USD 1,82 juta, ikan olahan USD 0,88 juta, furnitur lainnya USD 0,52 juta, rempah-rempah olahan USD 0,21 juta, teh USD 0,19 juta, dan buah-buahan yang nilainya masih di bawah USD 10 ribu. 

Penunjukan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.28/M-DAG/PER/5/2017 pasal 9.  Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No.724/M-DAG/KEP/5/2017 Kemendag juga menunjuk PT. PPI sebagai pelaksana. 

Untuk itu, PT. PPI bertugas mewakili pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan jenis barang dan nilai ekspor dengan Perusahaan Pemasok; menyediakan jenis Barang Ekspor Indonesia yang akan dipilih untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli oleh Perusahaan Pemasok; melakukan kegiatan eksportasi Barang Ekspor Indonesia ke Negara pemasok luar negeri, Negara asal barang, atau Negara ketiga; dan melaporkan pelaksanaan kewajiban Imbal Beli kepada Kemendag. 

Negeri beruang putih ini adalah mitra dagang Indonesia ke-24 pada tahun 2016. Nilai total perdagangan Indonesia–Rusia tahun 2016 tercatat USD 2,11 miliar, dan Indonesia mendapat surplus USD 410,9 juta yang seluruhnya berasal dari surplus sektor nonmigas. 

Ekspor nonmigas Indonesia tercatat USD 1,26 miliar, sedangkan impor nonmigas Indonesia dari Rusia tercatat USD 850,6 miliar. Adapun perkembangan ekspor nonmigas Indonesia ke Rusia tahun 2012-2016 tercatat positif 8,5%.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bitcoin (BTC) Anjlok Jelang FOMC Pekan Ini

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin (BTC) melemah -2,75% bertengger di $86.850 (IDR 1.455.405.638) kembali turun setelah gagal melewati MA-50...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img