Moneter.id
– Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemendag) tengah mengupayakan pelaksanaan gugatan atau litigasi
pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait hambatan perdagangan produk
biodiesel berbahan baku minyak sawit oleh Uni Eropa.
“Pemerintah Indonesia meyakini, Uni Eropa yang
mengadopsi kebijakan Renewable Energy
Directive II (RED II) ini, telah menggunakan berbagai alasan, termasuk isu
lingkungan untuk menghambat kepentingan Indonesia dalam memajukan sektor sawit
nasional, meskipun telah mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan di dalam
pengelolaannya,” kata Menteri Perindustrian Muhammad Lutfi disiaran persnya di Jakarta,
Jumat (15/1).
Menurutnya, kebijakan RED II yang diadopsi Uni Eropa
akan berdampak terhadap keberlangsungan sektor sawit di Indonesia yang
merupakan salah satu sektor andalan perekonomian nasional dan masyarakat luas.
Baca juga: Indonesia Siap Berjuang Pertahankan DS 592yang Digugat Uni
Eropa di WTO
Uni Eropa telah menggunakan parameter yang tidak
ilmiah dalam upayanya menghapuskan minyak sawit sebagai input produksi
biodiesel, dengan mengabaikan fakta bahwa minyak sawit lebih ekonomis,
produktif, lebih sedikit memakan lahan, dan membantu peningkatan ekonomi
masyarakat dibandingkan minyak nabati manapun.
Cara itu digunakan Uni Eropa untuk memajukan industri
minyak nabatinya yang kurang produktif dan tidak lebih efisien sebagai input produksi
biodiesel.
Mendag Lutfi mengungkapkan, Indonesia telah mengambil
langkah hukum melalui forum penyelesaian sengketa di WTO (DS 593).
“Pemerintah akan terus mengawal dan memastikan bahwa
langkah yang telah dilakukan Uni Eropa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip
di WTO dan optimistis Panel Sengketa WTO dapat memberikan putusan yang adil dan
kredibel dalam penyelesaian persoalan sengketa ini,” pungkas Mendag Lutfi.