Moneter.id – Pemerintah daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar
Rp1.668.372,83. UMP ini naik 8,03% dari tahun 2018 yang sebesar Rp1.544.360,67.
Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa penetapan UMP ini untuk memastikan
semua pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah mininal dari angka UMP tersebut.
“Meskipun
pada kenyatannya penetapan UMK di 27 kabupaten/kota biasanya lebih tinggi atau
tidak sama dari UMP,” ucapnya, Kamis (1/11)
Penetapan
UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum
lainnya yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor:
B.240/M-Naker/PHIJSK-Upah/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 berkaitan dengan data
tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018,
serta Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor:
561/34/Z/Depeprov Tanggal 24 Oktober 2018 berkaitan dengan rekomendasi Upah
Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Sementara
formula perhitungan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi
5,15% dan inflasi nasional 2,88%. Dengan demikian kenaikan UMP sebesar 8,03% .
“UMP
ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak
kurang dari angka (UMP 2019) yang tadi disebutkan,” katanya.
Dengan
ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019, maka Upah
Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat harus lebih besar dari
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019. Keputusan ini mulai berlaku
pada Tanggal 1 Januari 2019.
Menurut Kang
Emil, bahwa pengupahan yang ideal adalah upah yang diberikan sesuai dengan
bidang pekerjaanya. Maka dari itu ada wacana UMP untuk padat karya. “Karena
yang padat karya ini industrinya rata-rata tidak sanggup jika disamakan dengan
UMK lain,” pungkasnya.
(TOP)




