Moneter.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan tidak ada pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup
biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar.
“Tidak ada pemotongan gaji, tetapi bonus
yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang
tidak diberikan,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero)
Djoko Raharjo Abumanan di Jakarta, Kamis (8/8).
Djoko menjelaskan bahwa dalam aturan perusahaan PLN memang ada indikator
pemberian bonus atas capaian kerja, apabila kinerja tidak mencapai indeks
tertentu, memang tidak akan diberikan bonus per semester tersebut. “Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya,” kata
Djoko.
Sebelumnya ramai diberitakan, PLN berencana menggunakan biaya
operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik
skala besar pada Minggu (4/8), salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan.
“Iya, maka harus hemat lagi nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira
begitu,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah
dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak
menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan
pengurangan biaya bonus bulanan. “Di PLN sudah ada aturan itu, kalau
kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” tegasnya.
Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan
tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai. Menurutnya, dari 40 ribu
pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan
biaya operasional tersebut.
PT PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir
sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.
Baca juga: Listrik Padam Massal, Besaran Kompensasi PLN Diperkirakan Rp 1Triliun
“Kami berkomitmen tetap
memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang
berlaku,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sripeni menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar
tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon
sebesar 20% dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan
kompensasi sebesar diskon 35% dari biaya beban. Kompensasi tersebut
sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan
pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.




