Selasa, Maret 3, 2026

Listrik Padam Massal, Besaran Kompensasi PLN Diperkirakan Rp 1 Triliun

Must Read

Moneter.id – PT PLN
(Persero) diminta bertangung jawab penuh atas peristiwa pemadaman listrik yang
melanda area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat.

Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Rida Mulyana menegaskan, PLN juga diimbau memberikan kompensasi kepada
masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.

“Kita juga
meminta PLN segera menunjukan tanggung jawab, minta maaf saja tidak cukup,”
ujarnya di Jakarta, Senin (5/8).

Rida
menyatakan, saat ini Kementerian ESDM tengah menggodok revisi Peraturan Menteri
(Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait tingkat pelayanan mutu pelanggan
(TMP) yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelanggan bilamana terjadi
pemadaman listrik.

“Revisi
Permen merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan keadilan bagi pelanggan
terdampak pemadaman listrik. Aturan ini sedang kita godok, Rabu (7/8) akan kita
selesaikan dan kita harap ditandatangani,” tungkasnya.

Pasalnya,
menurut Rida, dampak pemadaman listrik sangat fatal. Menengok aturan lama
tentang kompensasi, lanjut Rida, pelanggan yang mengalami pemadaman harus
melakukan pengaduan ke call center PLN
untuk bisa mendapatkan kompensasi.

Rida
menilai aturan ini sangat memberatkan pelanggan, seperti kejadian kemarin yang
membuat jaringan telekomunikasi ikut terganggu. 
“Mau lapor juga tidak bisa ke call center,
sinyal saja mati, makanya itu tidak 
fair,”
lanjut Rida. 

Rida memperkirakan
besaran kompensasi yang harus diberikan PLN mencapai Rp 1 triliun untuk sekira
21 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik. Ini mengacu pada formula yang
diatur dalam Permen Nomor 27 Tahun 2017.

“Mungkin Rp 1
triliun (kompensasi), lagi dihitung PLN. Itu pakai Permen 27 tahun 2017 untuk
21 juta pelanggan terdampak,” ungkap Rida. 

Rida menilai revisi
Permen tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan
dan diharapkan memacu kinerja PLN dalam melakukan pelayanan.

Revisi
Permen nomor 27 tahun 2017 merupakan upaya Kementerian ESDM mendorong
peningkatan kualitas mutu pelayanan ke depan.

“Kita sadar,
listrik kebutuhan mendasar, dari HP sampai MRT. Semua terganggu, intinya
masyarakat dirugikan, tentu kita tidak mau itu terjad lagi,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lebaran Jadi Titik Balik Finansial, Pencarian Rumah Melonjak Usai Hari Raya

Narasi mengenai tantangan Generasi Z dan Milenial dalam memiliki hunian pribadi kian mengemuka sebagai isu krusial. Kekhawatiran ini bukan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img