Moneter.co.id – Pemerintah Jepang menyetujui rencana untuk
memperbolehkan usia pensiun karyawan menjadi 70 tahun. Hal ini sejalan dengan
kondisi kekurangan tenaga kerja, meningkatnya biaya kesejahteraan, dan
menipisnya basis pajak akibat populasi yang kian menua (Aging Population).
Dikutip
dari Reuters, Sabtu (17/2), pemerintah Jepang menyatakan
kebijakan usia pensiun tersebut ditargetkan dilakukan perubahan legal setelah
April 2020 mendatang. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai
negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun.
Masyarakat
Jepang kini bisa memilih untuk menerima pensiun pada usia 60 hingga 70 tahun.
Uang pensiun bulanan akan diterima lebih tinggi bagi mereka yang memutuskan
untuk pensiun setelah merayakan ulang tahun ke-65.
Kebijakan
ini pun bisa menjadi cermin bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan
serupa dengan Jepang, mulai dari Jerman, Italia, China, dan Korea Selatan.
Negara-negara tersebut mengalami sejumlah masalah terkait menuanya populasi,
seperti kekurangan tenaga kerja hingga melonjaknya biaya kesejahteraan.
Jepang
merupakan negara dengan tingkat harapan hidup tertinggi di dunia. Pada 2017
lalu, angka kelahiran di negara tersebut menyentuh rekor terendah dalam seabad.
Pemerintah
Jepang mengestimasikan, dalam waktu 40 tahun ke depan, populasi Jepang akan
menyusut dari saat ini 127 juta jiwa menjadi hanya 88 juta jiwa. Jepang sudah
mengalami kekurangan tenaga kerja sejak awal 1970-an.
Sebagian
besar perusahaan di Jepang mewajibkan karyawan pensiun pada usia 60 tahun.
Namun demikian, dalam sebuah jajak pendapat, separuh perusahaan Jepang
berencana menaikkan usia pensiun.
(HAP/Kompas)