Moneter.id – Disahkannya UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia,
terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk
mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi.
Demikian
disampaikan Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim
Assuaibi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/12/2020). “Investor
asing semakin optimistis terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja,” ujar Ibrahim.
Katanya,
kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan
berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga
dipangkasnya perizinan yang berbelit.
“Dampak
dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik,” paparnya.
Dalam
regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan
dengan penyederhanaan perizinan. Berisi juga persyaratan investasi,
ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus
(KEK).
“Pasal-pasal
dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha
lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah,
dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum,” katanya.
“UU
Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang
lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah.
Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi
Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tungkasnya.
Ekspektasi
yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi
ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator
ekonomi utama di Indonesia. “Iniyang menjadikan para investor makin
optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia,” tutupnya.