Selasa, September 30, 2025

Wamendag Ajak Pemangku Kepentingan Ciptakan Ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto

Must Read

MONETER

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan perdagangan fisik aset
kripto, yang termasuk dalam ekonomi digital di Indonesia, berkembang cukup
masif dalam beberapa tahun terakhir. Diperlukan sinergi yang baik antara regulator dan seluruh pemangku kepentingan.


“Karenanya perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja
sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai
regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik
aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat
dan ekonomi nasional,” terang Wamendag pada peresmian T-Hub oleh Tokocrypto
yang diselenggarakan di Kota Solo, Jumat (19/8/2022).


Berdasarkan Gross
Merchandise Value
(GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah
sebesar USD 70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara
kawasan Asia Tenggara. Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di
Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli
tercatat sebesar Rp232,4 triliun.


“Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital
di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian
nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di
Indonesia,” tegas Wamendag.


Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba)
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di
Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.


Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat
229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba
Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.


Wamendag menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan
karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian
Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan
untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset
kripto yang sangat dinamis.


“Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian
Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan
kajian dalam rangka mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di
Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto
seperti produk
Non-Fungible Token
(NFT) dan metaverse,” imbuh Wamendag.


Sementara, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko
menambahkan, Bappebti juga terus melakukan peningkatan pada pembentukan
ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan menelaah Peraturan
Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset
Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam
merespons kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.


Penelaahan dan verifikasi juga dilakukan terhadap
lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem
perdagangan fisik aset kripto yang berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian
dan penjaminan transaksi aset kripto, serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada
rekening terpisah.


“Bappebti juga secara konsisten akan terlibat aktif
dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya
seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami
berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan
Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” pungkas Didid.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img