Moneter.co.id – Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai
rencana PT Jasa Marga menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta akan memicu
kelesuan ekonomi.
“Kenaikan
itu akan menambah beban daya beli masyarakat karena alokasi belanja untuk
transportasi juga akan meningkat,” kata Tulus di Jakarta, Rabu (06/12).
Menurutnya, kenaikan tarif tol
tersebut sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat sebagai konsumen jalan tol
karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya
mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol yaitu aspek inflasi.
“Dengan hanya mempertimbangkan
kepentingan operator jalan tol, Kementerian menegasikan aspek daya beli dan
kualitas pelayanan kepada konsumen,” ucap Tulus.
Karena itu, YLKI mendesak DPR segera
merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang menurut Tulus menjadi biang keladi kenaikan tarif tol yang bisa
diberlakukan setiap dua tahun sekali.
Undang-Undang tersebut, kata Tulus,
hanya mengakomodasi kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi dengan mengabaikan
kepentingan konsumen.
PT Jasa Marga berencana menaikkan
tarif tol dalam kota Jakarta mulai Jumat (8/12/2017). Kenaikan tarif tersebut
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
973/KPTS/M/2017.
Dengan kenaikan tersebut, tarif tol
dalam kota Jakarta menjadi Rp9.500 (kendaraan golongan I), Rp11.500 (golongan
II), Rp15.500 (golongan III), Rp19.000 (golongan IV) dan Rp23.000 (golongan V). (HAP/Ant)




