Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal,
dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di Indonesia.
Banyak orang tidak mengetahui tentang otoritas yang
diketuai oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D ini. OJK dibentuk berdasarkan UU
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada
16 Juli 2012.
Berikut penjelasan terkait OJK yang penting untuk
diketahui mulai dari sejarah, fungsi hingga kebijakan strategis tahun ini.
Namun, sebelumnya ada lima langkah yang dilalui OJK, sebelum pada akhirnya
otoritas yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta
Pusat 10710 ini menjalankan seluruh rangkaian tugasnya secara menyeluruh,
antara lain:
1. Tanggal 15 Agustus 2012 dibentuk Tim Transisi OJK Tahap I yang
bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas.
2. Tanggal 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan
cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.
3. Tanggal 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang
bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi,
tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.
4. Tanggal 31 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya
dalam mengawasi kinerja Perbankan.
5. Tanggal 01 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke
industry Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
(LKM).
Tujuan Dibentuknya OJK
Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung
kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing
perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi
sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di setor jasa
keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.
Visi dan Misi OJK
Visi OJK:
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan
industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing
global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil serta; ?
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.?
Fungsi dan Tugas OJK
1. Fungsi
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal dan non-bank. Selain
itu, OJK juga sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan
keuangan hingga perlindungan konsumen.
2. Tugas
OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB.
Setiap sektor keuangan tersebut menjalankan serangkaian tugas yang hampir
semuanya terbilang sama.
Secara rincinya tugas tersebut adalah menyusun
peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang telah dibuat dan
sebagainya. Adanya tugas tambahan lain, biasanya tergantung dari keputusan yang
diberikan oleh Dewan Komisioner.
Kebijakan Strategis OJK 2019
Dikutip dari siaran pers pada laman ojk.go.id, Tahun
ini OJK sudah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang dibuat untuk
mendukung kinerja sektor keuangan menjadi lebih positif, di antaranya:
Alternatif Pembiayaan Sektor Strategis, baik
pemerintah dan swasta melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Selain
itu, Ojk juga akan mendorong, memfasilitasi dan memberikan insentif kepada
calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/Syariah.
Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan
kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor,
substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
Memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan
masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan
formal.
Mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam
menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem
yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk
dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Seperti halnya
dalam memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech,
termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity
Crowdfunding.
Memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam
pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat
termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK
Saat ini, sangat rentan dengan adanya
penipuan. Baru-baru ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan
pihak OJK. Pada praktiknya, oknum tersebut melakukan penipuan dengan meminta
uang, data atau informasi terkait rekening konsumen melalui telepon dan chating.
OJK menegaskan, bahwa tidak pernah melakukan
permintaan data penting milik konsumen. Jika masyarakat menemukan atau
mengalami hal tersebut, jangan menunda untuk melaporkan ke kontak OJK 157 atau
kirimkan bukti penipuannya ke konsumen@ojk.go.id.