Moneter.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian
sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap lima emiten karena belum
menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Rabu
(31/01), sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per
30 September 2017 dan merujuk pada ketentuan II.6.3.
Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan
Peringan Tertulis II dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan
tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda.
Hal ini juga mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor
I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91
sejak lampaunya batas waktu penyamapaian laporan keuangan, perusahaan tercatat
tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan
tercatat telah menyampaiakn laporan keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban
untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3.
Peraturan pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.
Berikut lima perusahaan yang tercatat belum menyampaikan
laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak
ditelaah secara terbatas dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas
keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
1. PT
Borneo Lumbung energi & Metal Tbk (BRNO)
2. PT
Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.
3. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
4. PT
Evergreen Invesco Tbvk (GREEN)
5. PT
Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
(TOP)




