Senin, Januari 26, 2026

Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syarat Terbarunya

Must Read

Moneter.co.id – Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilaksanakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah aturan pada
pelaksanaannya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu
layanan yang dimiliki pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja
di Indonesia. Pada dasarnya, seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta JHT.

Dikutip dari laman resmi Cermati.com, Minggu (04/02), proses pendaftaran peserta JHT ini
bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan selaku pembeli kerja atau
secara mandiri yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri.

Pada praktiknya, prosedur pendaftaran itu sendiri tidak
membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 7 hari saja, peserta sudah bisa
menerima kartu kepesertaan layanan JHT Ketenagakerjaan.

Berapa Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi peserta yang telah terdaftar dan telah terdaftar
dan memiliki kartu keanggotaan, akan mulai diterapkan sejumlah iuran JHT tetap
bulanan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah iuran ini tentu akan sangat beragam, tergantung
pada besaran upah atau penghasilan tetap yang diterima pekerja/orang pribadi
setiap bulannya.

Iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
adalah sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian: 2% iuran jadi tanggung jawab
pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan

Bagaimana
Cara Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Pembayaran iuran ini harus dilakukan teratur setiap
bulannya, maksimal setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Bila terlambat
membayar iuran, peserta akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari
total iuran JHT itu sendiri.

Cara membayar iuran JHT ini pun mudah. Bagi pekerja,
iuran JHT sudah dibayarkan oleh perusahaan. Sementara bila mengikuti program
JHT Ketenagakerjaan Mandiri, maka Anda bisa membayarnya melalui EPS (Electronic Payment System) yang juga ada di marketplace, maupun melalui ATM (anjungan tunai
mandiri) di BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan


Bagi peserta JHT, manfaat program ini yang pasti adalah
bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai. Besaran nilai manfaat yang dapat
diperoleh peserta adalah sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah
dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangan iuran tersebut.

Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus
oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja yang bersangkutan dalam kondis
i, sudah mencapai usia 56 tahun
(pensiun), peserta meninggal dunia, peserta mengalami cacat total

Namun demikian, peserta
yang masuk kategori dalam usia pensium juga meliputi beberapa kondisi

yakni, peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja, peserta mengalami PHK
dan tidak lagi bekerja di manapun, peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi
tinggal di Indonesia untuk selamanya

Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja,
kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum
perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT Anda.

Di dalam praktinya, manfaat JHT ini bisa saja diambil
sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pension. Ini bisa dilakukan,
selama yang Anda telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Cara Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tidak harus menunggu masuk usia pension untuk mencairkan
JHT Ketenagakerjaan, selama Anda memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kebijakan terkait cara pencairan JHT ini telah beberapa
kali mengalami perubahan. Dan di awal tahun 2018, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah
mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan JHT.

Besaran manfaat JHT
yang dapat dicairkan oleh peserta adalah sebesar 10% hingga 30% dari total
saldo yang dimilikinya
. Dengan komposisi sebagai berikut, untuk
persiapan pensiun, peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya

Sedangkan untuk pengadaan perumahan, peserta bisa mengambil maksimal sebesar
30%
 dari total saldo yang dimilikinya

Pencairan tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta
masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya.
Dalam ketentuannya terbaru itu, juga disebutkan bahwa peserta hanya bisa
mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30%.

Artinya, peserta tidak bisa menikmati kedua program
secara bersamaan, meskipun Anda masih aktif bekerja. Untuk bisa mencairkan
salah satu dari kedua program ini, maka peserta harus memiliki masa kerja
minimal 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan
dana JHT sebesar 100%,
 dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau
pengunduran diri, maka peserta harus
menunggu hingga 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan Anda belum atau tidak
bekerja pada perusahaan baru.

Prosedur klaim
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 2 cara
yaitu, mendatangi
langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengajukan klaim
secara online melalui situs resmi (website) BPJS
Ketenagakerjaan

Kendati sudah melakukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS
Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berbagai syarat atau dokumen yang diperlukan,
baik fotokopi maupun yang aslinya.


Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mempermudah proses
pencairan dana JHT
, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat
edaran terbaru di awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1.Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan
asli

2.Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja
(asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta
(10% atau 30%)

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya

4.Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan
lengkap

5.Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah
menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat
Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan
bahwa KTP masih dalam proses

6.Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
(Jamsostek), dan aslinya

Selain syarat di atas, proses
pengajuan ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan
dengan kondisi peserta
, antara lain:

1.Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya
untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta

2.Tidak memiliki tunggakan iuran JHT

3.Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada
masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta
wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat
domisili peserta

Jika pencairan tidak dilakukan sendiri oleh peserta
alias dikuasakan pada orang lain, maka harus memberikan kuasa kepada pihak
keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga (KK) atau kepada pihak
perwakilan perusahaan tempat bekerja

Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%),
wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tanda jadi (booking fee), Surat
Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing
Instructions
 (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR),
serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank

Pengenaan Pajak Pencairan JHT BPJS
Ketenagakerjaan

Terkait dengan pencairan dana JHT ini, peserta akan
dikenakan sejumlah pajak yang besarnya akan disesuaikan dengan jumlah dana JHT
yang dicairkan. Berikut ketentuan pajak pencairan dana JHT:

1.Saldo
JHT sebesar Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5%

2.Saldo
JHT sebesar di atas Rp50 juta – Rp200 juta, dikenakan pajak 15%

3.Saldo
JHT di atas Rp250 juga – Rp500 juta, dikenakan pajak 25%

4.Saldo
JHT di atas Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%

 

Sedangkan
pencairan JHT untuk usia pensiun (pencairan 100%), maka hanya dikenakan pajak
5%, tanpa dipengaruhi nilai saldonya

 

Pahami
Syarat dan Ketentuannya Agar Klaim JHT Lancar

 

Pengajuan
pencairan dana JHT Ketenagakerjaan bisa saja dilakukan dengan mudah, selama
peserta memahami dengan baik berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pihak
BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ajukan
klaim JHT BPJS?Ketenagakerjaan ini dengan syarat yang lengkap, sehingga
prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Selamat mencoba!

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bitcoin (BTC) Anjlok Jelang FOMC Pekan Ini

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin (BTC) melemah -2,75% bertengger di $86.850 (IDR 1.455.405.638) kembali turun setelah gagal melewati MA-50...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img