Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pencabutan
izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) merupakan bagian dari proses
penggabungan (merger) antara PT AXA
Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) sehubungan dengan
ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.
Pasal
16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur
bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu
perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan
reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi
umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
Baca
juga: OJK Cabut Izin Usaha Axa Life Indonesia
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto
Prabowo mengatakan, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang
saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut
karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI
telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh
persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober
2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.
“Sebagai
akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal,
aset, izin, karyawan, serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis
dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI dan seluruh pemegang saham
PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” ujar Anto di Jakarta, Senin (05/02).
Selanjutnya,
terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada
setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan
seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis
beralih kepada PT AFI, serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat,
besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik
PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
“Proses
penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses
bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di
Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA
General Insurance, dan PT Asuransi AXA Indonesia,” pungkasnya.
(HAP)




