Moneter.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Wimboh Santoso menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General’s Special
Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan pada
Selasa (13/02)
Wimboh
Santoso mengatakan, program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK
termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank
Wakaf Mikro.
“Kami
menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan
di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Wimboh.
Wimboh
menjelaskan kemajuan sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan
OJK dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan
sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan
pendapatan.
“Untuk
terus memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif
mengembangkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster yaitu penyaluran KUR yang
berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan
dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra
usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha
Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wimboh, KUR Klaster ini
akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon
penerima KUR.
Selain
itu, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro
Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1
juta dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.
“Program
ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya usaha kecil dan mikro untuk
meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitur dari Oktober 2017
sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang,” ucapnya.
OJK
juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan
penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD)
Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang
bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pada
2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang
mengatur kegiatan peer
to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P
di OJK, termasuk fintech syariah,
serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
Sampai
dengan Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai
260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari
penyedia dana sebanyak 101.000 orang.
(HAP)




