Moneter.co.id – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga
keuangan guna mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan
perpajakan. Demikian disampaikan Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji
diketerangan resminya, Minggu (25/02).
“Beleid ini
menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan
transparansi global untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan
mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP,” kata
Bawono.
Bawono menambahkan peraturan itu juga
merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas
keterlibatan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis pada
September 2018.
“Pertukaran informasi ini diupayakan
dengan mengacu pada format common
reporting standard yang merupakan standar pelaporan, prosedur
identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam
perjanjian internasional untuk antarnegara,” ujarnya.
Selain itu, tambah Bawono, terdapat
komitmen untuk mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial
ownership guna melawan praktik penyembunyian identitas pengendali rekening
keuangan maupun bentuk legal arragement yang bisa mengaburkan identitas.
“Hal ini juga telah terefleksi dalam
beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal yang positif dan diperlukan,”
ujarnya.
Peraturan itu juga memiliki beberapa poin
penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas
penerbitan rekening baru serta kewajiban memenuhi prosedur identifikasi
rekening keuangan oleh agen penjual dalam hal rekening keuangan yang dikelola
lembaga pelapor terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual dan
sebagainya.
PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan
perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Secara total terdapat 20 pokok perubahan
pada PMK Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018, dibandingkan
PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 73/PMK.03/2017.
Salah satu pokok dari perubahan
tersebut adalah terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib
dilaporkan. Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri
dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang
belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal.
(HAP)




