Sabtu, Maret 7, 2026

Komitmen Berantas Korupsi di Kementan, Menteri Amran: Kami Tegas, Tidak Pandang Bulu

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran
Sulaiman menegaskan komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini terkait langkah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan staf Direktorat Jenderal
Hotikultura terkait kasus korupsi Tahun Anggaran 2013.


“Jadi kami klarifikasi, bahwa kejadian itu adalah sebelum kami. Pejabat
lama, melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan
berhentikan tiga tahun lalu. Jadi clear,” kata Amran dalam keterangannya,
Sabtu (10/3).

Menteri Amran mengatakan, selama tiga tahun kepemimpinannya, dirinya ikut turun
langsung untuk memberantas perilaku koruptif di lingkungannya. Setidaknya ada
sekitar 1.295 pegawai Kementan sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat. Bahkan
tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus
korupsi. 

“Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari bapak
Presiden untuk membersihkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian
Pertanian,” ujar Amran.

Tidak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementerian Pertanian juga melakukan
langkah preventif dengan menghadirkan satgas pemberantasan korupsi yang
dihadirkan di kantornya. “Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan
Kejaksaan,” imbuh Amran.

Untuk upaya tersebut, Kementan telah menerima penghargaan dari KPK pada
Desember 2017 lalu, sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi
Terbaik. “Jika ada yang main-main dari Kementerian Pertanian, pasti kami bereskan
dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh
oknum-oknum tertentu,” ungkap dia.

Sementara, Plt. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro
menuturkan, Eko Mardiyanto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan
pengadaan pupuk hayati yang di laksanakan tahun 2013 dan Kepala Subbagian
Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura. 

Syukur memaparkan, Eko Mardiyanto telah dibebaskan dari jabatan Kepala Sub
bagian Anggaran dan PPK tanggal 3 Maret 2016 sesuai Surat Keputusan Menteri
Pertanian No 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhentian.

“Jadi ini turut mengatur pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan
Administrator (eselon Ill) dan Pengawas (eselon IV) di lingkungan Direktorat
Jenderal Hortikultura,” paparnya saat konferensi pers kemarin. Kementerian
Pertanian, kata dia, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk
menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. 

Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum
Seretariat Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Eko diterapkan sebagai tersangka
bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin
Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas
sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura
Kementan pada 2013.


Sementara itu, Hasanuddin Ibrahim
yang menjabat Dirjen Hortikultura pada saat kasus terjadi juga sudah
diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Hortikuitura dengan Surat
Keputusan Presiden No. 75/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian
Pertanian.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Armada Kapal, Jaga Pasokan Energi Aman Selama Ramadan Idulfitri 2026

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Downstream Pertamina memastikan kesiapan penuh dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional selama periode Satgas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img