Moneter.co.id – Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengirimkan surat rekomendasi kepada
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait sanksi pada beberapa
perusahaan BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Biro Komunikasi Publik
Endra S Atmawidjaja mengatakan, perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi adalah
PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya
(Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero). “Hanya Waskita
menjadi satu-satunya perusahaan yang direkomendasikan hingga sanksi perombakan
direksi,” katanya, Selasa (13/3).
Endra mengatakan, Waskita
sudah berturut-turut terjadi kejadian kecelakaan kerja dalam beberapa bulan
terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita
aja lihatnya sangat kecewa. Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya.
Tapi kan sebetulnya disayangkan.
Dalam surat rekomendasi
tersebut, ada beberapa poin yakni perbaikan dan peningkatan pengawasan dari
perusahaan-perusahaan konstruksi, serta memperhatikan kualitas material.
Selain itu,
jelas dia, direkomendasikan juga agar bagian pengawasan proyek konstruksi bisa
memiliki direksi tersendiri. “Tingkat divisi mungkin ada,
tapi enggak ada yang direktur. Kalau di kita kan ada fungsi K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) di tingkat eselon 3 misalnya, kalau di sana bagaimana? Kalau
memang ada di direksi itu harusnya (posisinya) seperti Direktur Operasional
atau Direktur Keuangan,” paparnya.
Endra mengatakan, hingga saat
ini, surat rekomendasi tersebut masih belum ditandangani Kementerian BUMN.
Menurutnya,
keputusan akhir tetap berada di Kementerian BUMN, pasalnya Kementerian PUPR
hanya persoalan teknis saja. “Ini sifatnya
rekomendasi saja. Dari kami pure (murni) berdasarkan teknis, karena mereka
(Kementerian BUMN) yang punya kemampuan untuk melihat secara keseluruhan.
Secara psikologis mereka yang rasakan,” pungkasnya.
(HAP)




