Moneter.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
telah menerbitkan peraturan terkait SNI wajib bagi produk air minuman
dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral,
Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah
sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Industri Agro Panggah
Susanto
di Jakarta, Sabtu (17/3).
Menurut
Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang
terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak
pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat,
hingga produsen.
Bahkan, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah
dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh
instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk
akhir sampai dengan kemasan produk.
“Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang
digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17
parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio
aktivitas (2 parameter),” paparnya.
Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI
3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air
mineral,
SNI 6241:2015
Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air
demineral.
Kemudian, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji
sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah
menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.
Lebih lanjut, kata Panggah,
dalam penyusunan standar tersebut telah
menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex
Alimentarius Committee, WHO, dan
lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di
berbagai negara.
Bahkan, pengujian kesesuaian mutu AMDK dilakukan oleh
laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN).
“Selain itu, penilaian
kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara
Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB),” imbuhnya.
Adanya temuan terkait
cemaran mikroplastik
pada produk AMDK, Kemenperin mengusulkan
perlu adanya kajian lebih lanjut. Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang
berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik
terhadap kesehatan manusia.
“Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji,
tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman
khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik
pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” ungkapnya.
Selama ini, Kemenperin terus mendorong pertumbuhan dan
daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas
produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan eskpor.
Saat ini, industri AMDK di dalam
negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar
merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume,
konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85% dari total konsumsi minuman ringan di
Indonesia.
(TOP)




