Jumat, Oktober 30, 2026

Kurangi Risiko Likuiditas, Aturan Net Stable Funding Ratio Mulai Berlaku

Must Read

Moneter.co.id – Perbankan harus
mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai 
Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan yang tertuang dalam
POJK No 50/POJK.03/2017 ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan
NSFR bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri
perbankan.

Aturan ini
mulai diterapkan secara bertahap pada Januari 2018. Diharapkan dengan aturan
NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi
aset dan aktivitas rekening administratif bank.

Dalam aturan POJK ini
terdapat beberapa perhitungan likuiditas yang harus dipenuhi perbankan. Sederhananya,
rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF)
dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).

Anggoro Eko Cahyo, Direktur
Keuangan BNI mengatakan NSFR bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait
sumber pendanaan stabil dalam membiayai aset jangka panjang seperti pembiayaan
infrastruktur.

“NSFR mensyaratkan bank
untuk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening
administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil,” kata Anggoro,
Senin (2/4).

Anggoro menjelaskan, pendanaan
stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun Funding Non Konvensional
jangka panjang.

“Diharapkan
dengan aturan NSFR ini, bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan
dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank,” tutupnya.

 

(HAP/Kntn)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

MR DIY Perluas 202 Gerai, Transaksi Pelanggan Tumbuh 23,3% hingga September 2026

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) terus memperkuat ekspansi jaringan gerai MR DIY di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img