Selasa, Maret 3, 2026

Sultan HB X Ajak Warga Penolak Bandara New Yogyakarta International Airport Berkompromi

Must Read

Moneter.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta warga yang
menolak kehadiran Bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten
Kulon Progo bersedia berkompromi dengan pemerintah setempat.

“Kami mengharapkan mereka yang saat ini masih bertahan
berkompromi dengan kebijakan pemerintah kabupaten,” kata Sultan di Kulon
Progo, Selasa (03/07).

Ia mengatakan Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo sudah
memperjuangkan warga terdampak bandara mulai dari pemilik lahan hingga petani
penggarap lahan.

“Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo berjuang bagaimana warga terdampak
bandara tidak boleh ada yang dirugikan, tapi bagaimana mereka menjadi kaya,
tetap memiliki pekerjaan dan memiliki  lahan yang digarap,” ujar Sultan
dilansir Antara.

   
Sultan mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kulon
Progo sangat tertinggal dibandingkan kabupaten/kota di DIY, khususnya dari
Kabupaten Gunung Kidul. Adanya pembangunan bandara di Kulon Progo menjadi awal
pertumbuhan ekonomi dan mampu  mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.

Menurutnya, pembebasan tanah untuk pembangunan sangatlah penting. Apapun
kebijakan pembangunan pemerintah, baik irigasi, jalan, pelabuhan, dan bandara,
akan tetap membebaskan tanah.

   
“Untuk mempercepat pertumbuhan dan berkembang, dan
meningkatkan kebutuhkan masyarakat yang sejahtera dan maju memang menjadi
tanggung jawab pemerintah. Kami berpikir wilayah tumbuh, sehingga ada peralihan
hak tanah. Tidak mungkin, kita bicara percepatan pembangunan tanpa pembebasan
tanah. Artinya pembangunan bandara di Kulon Progo tidak mungkin mundur
lagi, mau tidak mau pembebasan tanah harus tetap dilakukan,” kata Sultan.

   
Sultan menjelaskan pada awal pembahasan pembangunan bandara,
harga tanah hanya diperkirakan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu permeter. Tapi
setelah ada penilaian dari tim appriasal, harga tanah milik warga terdampak
bandara rata-rata Rp511 ribu per meter, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta
permeter. 

 
 “Kami tahu tidak semua masyarakat memiliki tanah,
ada pemilik tanah, ada petani penggarap. Kami kualifikasi warga terdampak
bandra, supaya tidak dirugikan. Kami tidak bisa untuk tidak memperhatikan
 mereka. Bahkan mereka yang merupakan petani penggarap tetap mendapat
ganti rugi dan rumah tinggal,” kata Sultan.

   
Dia mengatakan Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo
memperjuangkan warga penggarap dan warga kurang mampu tetap mendapat rumah.
Misalnya penggarap tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman. 

   
“Penggarap yang tidak memiliki apa-apa, tapi
 mengerjakan pekarangan di lahan PAG, tetap mendapat pesangon dan tempat
tinggal. Kami bekerja maksimal untuk memperjuangkan mereka. Untuk itu, kami
berharap mereka berkompromi dengan kebijakan pemkab,” harapnya. 

  
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo memastikan bahwa aspek hak
asasi manusia (HAM) akan dikedepankan saat proses pembersihan lahan pembangunan
NYIA berikut pengosongan rumah dan pemindahan warga yang masih bertahan.

“Semua pihak, termasuk AP I dan aparat kepolisian yang menjalankan
fungsi pengamanan telah bersepakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam
bertindak di lapangan,” tegasnya.

Ia berjanji untuk mendatangkan Komnas HAM saat proses itu
dilakukan sebagai pendampingan sehingga bisa diketahui tindakan mana yang
diperlukan sesuai aturan kemanusiaan. Pun beberapa waktu silam, Komnas HAM
telah diundang untuk rapat koordinasi.

 

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lebaran Jadi Titik Balik Finansial, Pencarian Rumah Melonjak Usai Hari Raya

Narasi mengenai tantangan Generasi Z dan Milenial dalam memiliki hunian pribadi kian mengemuka sebagai isu krusial. Kekhawatiran ini bukan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img