Moneter.id – Perusahaan transportasi
berbasis-aplikasi Uber Technologies Inc dituntut membayar ganti rugi senilai
1,9 juta dolar AS atau sekitar Rp27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual
dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawannya.
Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar
untuk 56 karyawannya yang tercakup dalam gugatan itu, demikian mengutip laporan
Bloomberg dilansir Antara, Rabu
(22/8).
Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan
minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima
rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yang mereka alami.
Pembayaran untuk pelecehan dan klaim lingkungan kerja yang
tidak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan
pelanggaran, keberadaan saksi dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban,
judul pekerjaan pelaku dan keadaan lainnya.
Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus
tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini, dan tidak ada anggota
dalam gugatan yang mengajukan keberatan, menurut gugatan yang diajukan
pengacara pada Senin lalu (20/8).
Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan
berlangsung pada 6 November. “Kami
setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa ‘gugatan ini telah
ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian’ dengan jumlah yang ‘adil,
masuk akal, dan memadai,” kata Uber dalam sebuah pernyataan.
(HAP)




