Moneter.id – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Capitalinc Finance
yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Capitalinc Finance dinyatakan
tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas
IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa atas pencabutan izin usaha
tersebut, yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang
perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK mewajibkan PT Capitalinc
Finance untuk menyelesaikan empat hal.
“Perusahaan wajib
melanjutkan proses pengembalian BPKB debitur yang telah lunas dan BPKB yang
masih ditahan oleh bank sesuai kesepakatan antarkedua belah pihak,” jelas
Ihsanuddin, Sabtu (08/12).
Selain itu,
lanjutnya, PT Capitalinc Finance juga wajib memberikan kejelasan informasi
kepada debitur tentang mekanisme pembayaran angsuran di daerah dan mekanisme
pengambilan BPKB di daerah.
Menurutnya, Capitalinc
Finance juga diwajibkan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah
di internal perusahaan, serta menyelesaikan pengalihan outstanding portofolio
pembiayaan.
“Perusahaan telah
dicabut izin usahanya sehingga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau
pembiayaan syariah dalam nama perusahaan,” tegasnya.




