Minggu, Maret 1, 2026

Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat
Peraturan Bappebti terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset
kripto dan emas digital. Peraturan ini
akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu
komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak
derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana
menyampaikan, keempat peraturan Bappebti tersebut terdiri dari Peraturan
Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa
Berjangka, Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat
Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak
Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka;

“Lalu, Peraturan Bappebti No. 4 Tahun
2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa
Berjangka; dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa
Berjangka,” ucapnya di Jakarta, Senin (18/2)

Selain itu, lanjut
Wisnu, tujuan lain peratura ini untuk memfasilitasi pertumbuhan dan
perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka.

Penerbitan empat peraturan Bappebti
terebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018
tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto
Asset
) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan
Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Penerbitan
peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan
industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya
memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti
berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta
kepastian berusaha di sektor tersebut,”
lanjut
Wisnu.

Lebih jauh Wisnu menjelaskan, Peraturan
Bappebti No. 2 Tahun 2019 akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar
fisik komoditi di bursa berjangkan, serta mengatur kelembagaan pasar fisik yang
mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga yang ada, yaitu bursa
berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository),
peserta, dan pelanggan.

Sementara itu sebagai perlindungan
kepada nasabah dan pelanggan, kata Wisnu, diatur pula pengunaan rekening
terpisah untuk penyimpanan dana, serta adanya pengelola tempat penyimpanan
untuk penyimpanan komoditi dan pemenuhan penyerahan barang.

“Sedangkan, penyelesaian perselisihan
diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana yang tersedia
di bursa berjangka, yakni mediasi dan pengunaan Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum
penyelesaian perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak,”
paparnya.

Lebih jauh, kata Wisnu, Peraturan
Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi penetapan aset kripto
sebagai salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka,
dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka,
dengan menambah ‘komoditi di bidang aset digital (digital asset) berupa
aset kripto’.

“Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019
akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di
bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan
persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Peraturan ini
juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan
emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian,” ujarnya.

“Untuk
mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, pedagang fisik komoditi emas
digital diwajibkan menjadi anggota bursa dan juga anggota kliring. Dengan
kewajiban ini, diharapkan mereka dapat melakukan lindung nilai di bursa
berjangka (secara fisik dan futures), dan menjadi
market
maker (penyedia likuiditas) di bursa
berjangka,”
ujar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, peraturan ini memberikan
ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital yang telah ada dengan
mengakomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan “Pedagang Fisik
Emas Digital”. Beberapa mekanisme yang ada di lapangan, seperti jual beli,
cicil, cetak, titip, dan hal lainnya telah diakomodasi dalam peraturan badan
ini. Mengingat pedagang fisik emas digital dapat memiliki pelanggan, maka
diwajibkan pula kepada mereka untuk menerapkan ketentuan anti pencucian uang
dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).

Sedangkan, guna menjamin kualitas dan
ketersediaan emas, sebelum melakukan perdagangan emas digital, pedagang fisik
emas digital wajib menempatkan emas pada tempat penyimpanan yang juga wajib
berlokasi di Indonesia. Untuk menjamin keamanan dana, dipergunakan pula rekening
terpisah atas nama pedagang fisik emas digital pada lembaga kliring berjangka.

Selain itu, untuk menjamin kesahihan
setiap transaksi yang ada, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi delivery
versus payment
(DvP). Peraturan ini juga mengatur penyelesaian
perselisihan secara keperdataan seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti
No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa
Berjangka.

Adapun Peraturan Bappebti No. 5 Tahun
2019 merupakan landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di
bursa berjangka. Peraturan ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik
(khusus) terkait perdagangan aset kripto, antara lain persyaratan permodalan
bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto;
serta sistem dan/atau sarana perdagangan daring yang digunakan yang wajib
memenuhi beberapa persyaratan teknis seperti sertifikasi ISO 27001 (Information
Security Management System
).

“Aset kripto yang dapat diperdagangkan
pun wajib mendapat persetujuan Bappebti setelah memenuhi persyaratan teknis market
cap
dan jenisnya (aset kripto utilitas atau beragun aset),” kata Wisnu.

Sementara, dalam rangka menjamin
ketersediaan aset kripto, maka diatur mekanisme penyimpanannya, baik melalui hot
storage
maupun cold storage. Guna menjamin keamanan dana, digunakan
pula rekening terpisah atas nama pedagang aset kripto pada lembaga kliring
berjangka. Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi DvP untuk
menjamin kesahihan setiap transaksi yang terjadi. Peraturan ini juga mengatur
penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti yang diatur dalam
Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019.

Terhadap pelanggan aset kripto, pedagang
fisik aset kripto juga wajib menerapkan program APU/PPT dan proliferasi senjata
pemusnah massal. Pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh persetujuan
sebagai pedagang fisik aset kripto dari Kepala Bappebti.

Untuk tahap awal, calon pedagang fisik
aset kripto wajib melakukan pendaftaran yang berlaku paling lama satu tahun
sejak peraturan ini mulai berlaku. Selama masa pendaftaran, apabila calon
pedagang fisik aset kripto telah memenuhi persyaratan persetujuan, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan.

Diharapkan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan
dan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi baik Aset Kripto
maupun Emas Digital
” tegasnya.


- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img