Moneter.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang akan dicairkan pada Mei 2019.
“Peraturan terkait pemberian THR, termasuk gaji
ke-13 ASN, sudah ditetapkan di APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018 lalu,
dan mulai berjalan Januari tahun ini,” katanya di Jakarta (26/02).
Untuk tahun ini, kata Menkeu, pemberian THR akan
dilakukan Bulan Mei 2019. “Pembayaran THR harus sebelum libur bersama
yakni, bulan Mei. Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang,”
ujarnya.
Menkeu mengatakan pihaknya bersama dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
sedang menyusun PP tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menunggu laporan
Kementerian PAN-RB terkait verifikasi jumlah PNS yang berhak mendapatkan THR.
“Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa
jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di
Pemda yang sudah kita sampaikan. Ini Sisanya sampaikan yang berhak sesuai UU
APBN,” ujar dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu
Marwanto Harjowiryono mengatakan kebijakan dan penyusunan PP untuk THR PNS
termasuk gaji ke-13 sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2019. Hal ini juga
sesuai dengan siklus tahunan kebijakan anggaran.
Sebagai gambaran, pada 2018, pemerintah
menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari
THR gaji PNS sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, dan
THR pensiunan Rp6,85 triliun.




