Moneter.id – Kebijakan pelarangan
penggunaan kantong plastik secara bertahap juga akan menyasar hingga ke
pasar-pasar tradisional. Namun, untuk saat ini dimulai penerapannya di sejumlah
pusat perbelanjaan ritel modern.
“Akan secara
bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional,” kata Direktur Jenderal
Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin (11/03).
Menurut dia, pihaknya juga telah membuat road map atau peta jalan
untuk produsen antara lain bagaimana untuk tidak merancang kantong plastik yang
hanya digunakan sekali pakai.
“Tiga pihak yang disasar untuk ditargetkan adalah industri manufaktur, ritel,
serta beragam industri jasa makanan seperti katering dan restoran,” paparmya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey
mengklaim larangan penggunaan kantong plastik yang telah diterapkan oleh
sejumlah daerah sebenarnya menguntungkan bagi ritel.
Namun, meski mengurangi
biaya operasional bagi peritel, kebijakan itu menjadi dilema lantaran konsumen
memiliki hak untuk membawa barang belanjaan mereka bukan dengan tangan kosong.
Di sisi lain, jika konsumen ditawari untuk membeli kantong sekali pakai untuk
membawa barang belanjaan, konsumen masih banyak yang menolak.
“Ketika (konsumen) ditanya kenapa tidak beli tas belanja, mereka katakan
kan mereka belanja untuk beli sayur, ikan dan lainnya, bukan tas belanja,”
ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Roy, menggambarkan bahwa sosialisasi soal penggunaan
kantong plastik masih belum sampai ke masyarakat.
Namun, pemerintah terlebih dahulu telah melarang penggunaan kantong plastik
tanpa mensosialisasikan lebih dalam mengenai bahaya kantong plastik sekali
pakai.
“Peritel saat ini telah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan sesuai
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan punya label ramah lingkungan,” pungkas
Roy. (Ant)