Moneter.id – Direktur
Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kemal Imam Santoso menyatakan defisit keuangan BPJS Kesehatan dinilai masih akan
tetap terjadi selama besaran iuran belum sesuai perhitungan aktuaris. Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah
untuk menaikan iuran bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Namun defisit sepanjang
iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaris,” ujar
Kemal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jakarta Pusat, Senin (29/04).
Saat
ini, pekerja bukan penerima upah (PBPU) merupakan segmen peserta yang cukup
banyak mencetak tunggakan. Sebanyak 40% peserta PBPU merupakan peserta tidak
aktif. Sementara, peserta BPU yang aktif ada 60% dari totalnya sebanyak 30 juta
peserta.
“Segmen
peserta bukan penerima upah itu yang aktif sekitar 60%. Masih ada 40% yang
tidak aktif dari 30 juta, jadi ada 16 juta. Tidak aktif ini bukan berarti
mereka tidak bayar, kadang bayar kadang enggak,” tutur Kemal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa
pemerintah sedang membahas rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk
golongan PBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah PBI
dari jumlah saat sekarang yang tercatat 96,52 juta jiwa.
“Kita
sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI
dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi,” ujar Sri Mulyani.
Kemal
melanjutkan dua tahun lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pernah
menghitung besaran ideal bagi premi PBI perorang sebulan sebesar Rp 36 ribu.
“Sepanjang belum atau sebesar
itu ya masih akan ada defisit. Defisit disebabkan karena memang iuran yang
ditetapkan belum sesuai dengan iuran yang dihitung secara aktuaris,”
lanjut Kemal.
Defisit
keuangan BPJS Kesehatan pada 2018 lalu
mencapai Rp 10,98 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal meningkat menjadi Rp 16,5
triliun pada tahun ini.




