Moneter.id – PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengajukan
permohonan pembubaran dana pensiun IPTN kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku
efektif mulai 31 Agustus 2019.
Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dilakukan
karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta
baru sejak tahun 2010 dan peserta telah diikutsertakan pada program Jaminan
Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak tanggal pembubaran berlaku efektif, maka dana
pensiun IPTN masuk dalam proses likuidasi,” tulisnya.
Dijelaskan, tim likuidasi yang ditunjuk adalah Suryadi
Utomo (ketua), Oking Supriatna (anggota), Bambang Sugihartono (anggota),
Sumarsono (anggota).
“Tim likuidasi akan menyusun rencana penyelesaian dan
melaksanakan prosesnya setelah mendapat persetujuan OJK. Tim juga akan
melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban dana pensiun ITPN,” kata Deputi
Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini.
Kata Anggar, lalu tim akan mencairkan kekayaan, menyampaikan laporan
perkembangan, dan mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi. “Tim wajib
menjankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan peserta atas manfaat
pensiun,” jelasnya.
Sementara, status badan hukum dana pensiun IPTN akan berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman laporan hasil penyelesaian likuidasi yang disetujui
OJK. “OJK mengimbau peserta dana pensiun IPTN untuk tetap
tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan
(DPLK) dengan memenuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.




