Rabu, April 29, 2026

IPTN

Dirgantara Indonesia Ajukan Pembubaran Dana Pensiun IPTN ke OJK

Moneter.id - PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan pembubaran dana pensiun IPTN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku efektif mulai 31 Agustus 2019. Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dilakukan karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta baru...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Indosaku Dipanggil OJK Terkait Praktik Penagihan Melanggar Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi...
- Advertisement -spot_img