PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan IDX Green Equity Designation (Penetapan Saham Berbasis Hijau) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui IDX Green Equity Designation, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham perusahaan tercatat (emiten) yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
“Penetapan itu diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Kata Jeffrey, IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi emiten yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi.
“Inisiatif itu sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang,” ujar Jeffrey.
BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham.
“Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi,” kata Jeffrey.
IDX Green Equity Designation dikembangkan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau, serta dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kerangka penetapan didukung oleh lima pilar utama, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Adapun, aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan (revenue) dan/atau investasi (investment), dan aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lainnya yang berlaku.
Kemudian, kerangka tersebut selanjutnya diperkuat melalui aspek tata kelola (Governance), penilaian secara berkala (Assessment), serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik (Disclosure).
Penetapan diberikan secara voluntary kepada saham emiten maupun calon emiten yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Dalam peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga emiten, diantaranya PT Hero Global Investment Tbk (HGII) sebagai Saham Hijau (Green Equity), PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity), dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Ketiga emiten itu sebelumnya telah berpartisipasi dalam proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama Penyedia Reviu Eksternal, yaitu S&P Global Ratings dan PT Sucofindo (Persero).
Adapun, penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA berlaku sejak 28 Agustus 2026 sampai dengan periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Sementara itu, masukan dan pengalaman dari proses piloting menjadi bagian penting dalam memastikan IDX Green Equity Designation dapat diterapkan secara kredibel dan sesuai dengan kebutuhan pasar modal Indonesia.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” ujar Jeffrey.




