Lembaga yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen yang bertransaksi aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026.
“Capaian itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Adi menjelaskan, perkembangan aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. “Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
Menurut Adi, proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung selama sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset kripto telah sepenuhnya berada di bawah OJK.
Adi menilai pertumbuhan jumlah konsumen tersebut perlu diimbangi dengan penguatan regulasi untuk memastikan perkembangan industri berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Adi menyebut OJK berupaya menjaga agar pengaturan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital yang berkembang cepat.
Salah satu pendekatan yang digunakan OJK adalah regulatory sandbox, yang memungkinkan inovator dan regulator berinteraksi untuk menguji inovasi baru sekaligus mengidentifikasi risiko dan kebutuhan pengaturannya.
“OJK juga mengacu pada prinsip internasional same activity, same risk, same regulation, yakni aktivitas dengan karakteristik dan risiko yang sama perlu dikenai pengaturan yang setara,” jelas Adi.
Ke depan, kata Adi, penguatan ekosistem aset kripto juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta keamanan dari berbagai risiko, termasuk ancaman siber.




