Moneter.id - PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengajukan
permohonan pembubaran dana pensiun IPTN kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku
efektif mulai 31 Agustus 2019.
Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dilakukan
karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta
baru...
Perkembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia kini semakin matang seiring dengan lahirnya kolaborasi strategis antara PT Zurich Asuransi Indonesia...