Moneter.id - PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengajukan
permohonan pembubaran dana pensiun IPTN kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku
efektif mulai 31 Agustus 2019.
Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dilakukan
karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta
baru...