Moneter.id - PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengajukan
permohonan pembubaran dana pensiun IPTN kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku
efektif mulai 31 Agustus 2019.
Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dilakukan
karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta
baru...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi...