Moneter.id – Kementerian
PUPR berhasil menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp5,57 triliun hingga 17 September 2019.
“Dana
KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah
atau sebesar 78,5 persen dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk
68 ribu unit rumah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi
Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Jumat (27/9).
Pada
program subsidi rumah, selain kuantitas rumah, pemerintah melalui Kementerian
PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi sesuai
dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.
“Pemerintah
juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah
dibeli oleh masyarakat,” ucapnya.
Ia
menjelaskan, untuk dapat memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus
dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan
Rp 7 juta untuk rumah susun.
“Syarat
lainnya belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk
pemilikan rumah,” paparnya.
Sementara,
lanjutnya, manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5
persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi
asuransi.
Pemerintah
terus memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau
diantaranya dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan pembiayaan
perumahan.
Untuk
itu Kementerian PUPR menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program
yang sudah berjalan seperti KPR FLPP, Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan
(SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT).




