Moneter.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan cukai cairan rokok elektrik (Vape).
Saat ini, cukai cairan vape sebesar 57% dari harga jualnya.
Kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, tarif cukai cairan vape baru
akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada 1
Januari 2020 mendatang.
“Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif rokok konvensional. Saya
rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020,” katanya, Rabu (13/11).
Heru
menuturkan cairan vape tak ubahnya dengan rokok. Cairan tersebut juga merupakan
produk hasil tembakau. Karenanya, cairan vape wajib mengikuti ketentuan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada pasal 5 aturan tersebut disampaikan hasil tembakau
dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 275 persen dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik. Jika
menggunakan harga jual eceran maka tarif cukainya sebesar 57 persen dari harga
dasar.
“Meskipun telah dimodifikasi dari tembakau tradisional,
tetapi tetap saja masuk dari definisi tembakau. Oleh karena itu, harus tunduk
Undang-undang tentang Cukai pada aturan dan harus dikenai cukai agar konsumsi
bisa dikendalikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif
cukai rokok sebesar 23% pada tahun 2020. Kenaikan tarif cukai membuat rata-rata
harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35% dari harga jual saat ini.