Moneter.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan suntikan modal kepada
BPJS Kesehatan sebesar Rp13,56
triliun. Suntikan modal itu dalam
rangka membenahi defisit keuangan perusahaan.
“Sudah dicairkan Rp13 triliun,” kata Wakil
Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di, Jakarta, akhir pekan lalu.
Katanya, suntikan modal
sebesar Rp 13,56 triliun itu ditujukan untuk membayar sisa penyesuaian iuran
peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima
upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota
Kepolisian.
“Sudah semua, kan ada beberapa
pemerintah membayari PNS, adanya yang kekurangan PBI, ada yang daerah,”
jelasnya.
Seperti
diketahui, untuk pencairan tahap I PBI yang ditanggung oleh
pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun. Jika merujuk dari data yang ada, maka PBI
yang ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 (setelah iuran naik).
Dimana selisih sisanya sekitar Rp9 triliun
karena sebelumnya pemerintah telah membayarkan sampai lunas ke BPJS Kesehatan
untuk PBI Pusat.
Lalu, tahap II akan dicairkan pada minggu
selanjutnya. Tahap kedua adalah iuran tanggungan untuk Aparatur Sipil Negara
(ASN), TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya sekitar Rp1 triliun.
Dan
tahap III adalah dana talangan untuk
pembayaran PBI pemerintah daerah sebesar Rp4 triliun.




