Minggu, Maret 1, 2026

Iuran Naik, Ratusan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Pindah Kelas

Must Read

Moneter.id – Pemerintah resmi menaikan jumlah
iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24
Oktober 2019.

“Ada penurunan kelas kepesertaan
BPJS Kesehatan pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS,” kata Asisten Deputi
Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti di Jakarta,
Selasa (7/1/2020). 

Kata Dwi, dari tanggal 9 Desember 2019 – 7 Januari 2020 tercatat sebanyak
ratusan ribu peserta telah melakukan penurunan kelas di berbagai daerah. Total
yang sudah melakukan penurunan kelas 792.854 peserta,” katanya.

Menurutnya, peserta yang melakukan penurunan kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 96.000
peserta. “Untuk peserta dari kelas 1 ke kelas 3 mencapai 188.088 peserta. Tak
hanya itu, penurunan kelas juga terjadi dari kelas 2 ke kelas 3 yakni sebanyak
508.031 peserta,” ujar Dwi. 

Berikut daftar kenaikan iuran BPJS
Kesehatan untuk tiap-tiap kelas berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019:

– Kelas I dari Rp80 ribu menjadi
Rp160 ribu per peserta per bulan.

– Kelas II mandiri dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu
per peserta per bulan.

– Kelas Mandiri III dengan
manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi
Rp42 ribu per peserta per bulan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img