Kamis, Januari 15, 2026

Terkait Novasi Bank, BTN Hormati Proses Hukum Kejagung

Must Read

Moneter.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan
menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh SW sebagai pejabat
kepala Divisi Aset Manajemen Unit sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN sebagai
tersangka korupsi dalam kasus novasi bank.

“Terkait dengan permasalahan hukum proses
novasi, BTN akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada
pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,
hingga ditetapkannya vonis oleh pengadilan,” kata Corporate Secretary BTN,
Achmad Chaerul di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurut Chaerul, bank telah mengambil
langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan
terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit sehingga ke depan diharapkan bank
dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan
yang sehat dan bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai
kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat (24/1) lalu Kejagung
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50
miliar.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui
merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD)
sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan
surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II
Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan
AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor
surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

“Tujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam
kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50
miliar dari kedua kasus korupsi tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurutnya, ada kesalahan prosedural dalam
pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam surat edaran direksi bank BUMN tersebut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img