Kamis, Januari 15, 2026

Imbas Covid-19, PMI Manufaktur Indonesia Tertekan di Akhir Kuartal I/2020

Must Read

Moneter.id – Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui, tertekannya indeks manajer
pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) manufaktur Indonesia pada
akhir kuartal I
/2020, turut
dipengaruhi oleh banyaknya daerah yang terjangkit Covid-19. Alhasil, penurunan
utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.

“Beberapa
industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali
industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong
industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang
ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,” tegasnya
di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Selain di Indonesia, katanya, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami
kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus korona
(Covid-19) terhadap rantai pasokan.

Hal ini
berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI
manufaktrur regional turun di bawah 50.
Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8,
sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan
global lebih dari satu dekade lalu.

Di Asia
Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah,
sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di
posisi 45,3 pada Maret 2020.

Guna
menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus menambahkan, pihaknya akan mengusulkan
pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan
antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown)
yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Adapun, stimulus
yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal
ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sedangkan,
dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak
penghasilan karyawan.

“Hal
tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu
tertentu,” imbuhnya.

Sejumlah peraturan
telah diterbitkan, yang juga terkait dengan sektor perindustrian, antara lain Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka
menghadapi ancaman perekonomian  nasional.

Selanjutnya,
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang  Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak
wabah virus corona.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img