Moneter.id – Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan
Energi (Disnakertrans) tengah melakukan pendataan pekerja yang dirumahkan. Data
ini digunakan untuk penyaluran sejumlah insentif bagi pekerja terkena dampak
covid-19.
Melalui akun instagram
resmi Disnakertrans DKI Jakarta tertulis bahwa Pemerintah mengeluarkan
kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui
pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang
di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah atau unpaid leave.
“Diharapkan bagi
saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data
lengkap dan valid melalui utas di atas selambat lambatnya tanggal 4 April
2020,” tulis akun itu.
Data tersebut akan
dihimpun oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia.
Kepala Disnakertrans DKI
Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya
surat dari Kemenko Perekonomian belum lama ini. “Kita hanya mengumpulkan
warga atau masyarakat yang ter-PHK atau dipekerjakan tetapi tidak mendapatkan
upah. Intinya, selama dia tidak mendapatkan pekerjaan atau di rumah, dia tidak
mendapatkan apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” ujarnya seperti dilansir
CNBC Indonesia, Jumat (3/4/2020).
Sementara data yang
masuk akan melalui proses verifikasi lebih lanjut. “Pihaknya sudah
berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi seperti Kadin, Apindo, dan para serikat
federasi pekerja terkait validasi data,” kata Andri.
“Kuota pembagian kartu
prakerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.647.540 orang. Di luar itu, Pemda
DKI juga tengah menyiapkan insentif tambahan. Data ini juga bisa dimanfaatkan
untuk pemberian insentif tersebut,” paparnya.
“Data itu juga bisa
digunakan untuk data Pemda DKI karena data itu untuk warga DKI. Nanti DKI juga
akan memberikan semacam bantuan begitu,” tandasnya.
Teknisnya, para pekerja
yang yang terdampak COVID-19 segera mendaftarkan diri ke bit.lypendataanpekerjaterdampakcovid19.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke
disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir di
bit.ly/formulirkartuprakerja.




