Jumat, Maret 13, 2026

Ketua KPAI: Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren!

Must Read

Moneter.id
Di
Indonesia, jumlah pesantren saat ini sebanyak 28.194 pesantren dengan jumlah santri
sebanyak 18 juta anak dengan didampingi sebanyak 1.5 juta guru. Dari jumlah
tersebut, terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan
jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus.

Kata Ketua KPAI, Susanto, menurut Undang-Undang 18
Tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat 3 model pesantren di Indonesia. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk kitab kuning.

Kedua,
pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan
Pola Pendidikan Mu’alimin. Ketiga,
pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi
dengan pendidikan umum,” jelas Susanto disiaran persnya, Jumat (29/5/2020).

Terkait dengan adanya rencana kebijakan New Normal, Susanto menjelaskan, KPAI
berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk
membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain,
dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah
persoalan karena belum siap dan memenuhi standart aman bagi anak,” ucapnya.

Tambah Susanto, Pemerintah perlu mempertimbangkan
banyak hal, diantaranya;  aspek kasus
Covid-19 di masyarakat yg turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan
prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain
yg terkait.

“Apalagi,  sampai
saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam
penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana
yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan
COVID-19,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Susanto, KPAI meminta
Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi
dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaaan pembelajaran tatap muka sesuai
dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Dalam hal pesantren berada dalam kondisi terbatas guna
upaya pemenuhan standar protokol kesehatan COVID-19 untuk pembelajaran tatap
muka, pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus
terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta
pendukung lain yang dibutuhkan.

Secara lebih khusus, KPAI meminta agar proses
pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal
ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol
kesehatan COVID-19, apalagi saat ini kasus2 Covid 19 di masyarakat masih
tinggi.

“Prinsipnya, keselamatan
dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap
muka tdk menghadirkan masalah baru,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img