Moneter.id
–
Ketua Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) Besar Winarto mengusulkan agar energi nuklir masuk dalam
materi Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Apronuki menilai, energi nuklir perlu diatur dalam
dua aspek undang-undang, yakni aspek promosi dan keselamatan,” kata Besar, Rabu
(25/11/2020).
“Nuklir itu kalau bisa dibentuk dalam dua aspek
UU-nya. Aspek promosi dan pengawasan seperti di Korea ada satu UU aspek
keselamatan, dan 5 UU aspek promosi,” katanya.
“Di Indonesia sendiri mungkin salah satu dari
kelima yang muncul pertama RUU EBT nuklir dari segi aspek promosi tapi UU aspek
pengawasannya tetap yang masuk Prolegnas itu. Karena di situ titik beratnya ke safety, securty dan safeguard.
Itu tidak menekankan ketataniagaan atau bisnis atau pengembangan secara
komersial,” paparnya.
Besar menjelaskan, saat ini ada 450 pembangkit nuklir
di dunia. Pembangkit tersebut menyumbang 11% listrik dunia.
“Pada saat ini 450 pembangkit nuklir dunia di 30
negara sejak 50 tahun lalu menyumbang 11% listrik dunia tanpa mengisi
CO2,” ujarnya,
Menurutnya, setiap tahun pembangkit itu mengurangi CO2
hingga 2 giga ton.
“Ini setiap tahun meniadakan 2 giga ton CO2 atau
400 juta mobil di jalan raya. Jadi betapa memberikan kontribusi sangat
signifikan saat kita ingin mencapai COP21,” katanya.




