Moneter.id – Kementerian Perdagangan melalui Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) bukan termasuk kegiatan jual beli aset
kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.
Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan,
penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
“EDCCash
merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan
memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat
harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala
Bappebti Sidharta Utama disiaran pers yang diterima Moneter.id di Jakarta, Jumat
(30/4).
Ungkap Sidharta, koin
produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan
di pasar fisik aset kripto.
Sebelumnya,
satgas waspada investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada
18 Juni 2019. Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash
mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk
membeli E-Dinar Coin.
Pemilik
EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29
September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.
Bappebti
telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat
Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti
telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
“Koin
produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan
di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta.
Sidharta
mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset
kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa
aset kripto utilitas (utility crypto)
atau aset kripto beragun aset (crypto
backed asset); nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar
Aset Kripto (coinmarketcap); masuk
dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi,
seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli
di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Menurut
Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat,
khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum,
ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.
“Transaksi
aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang
karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin
mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai
investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
dan Penindakan M.Syist
menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan
oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami
berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.
Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan
kerugiannya,” tutup Syist.




