Moneter – Negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan
Ekonomi atau Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD/G20) belum lama ini menyepakati sistem
pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu
hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk
mengatasi Base Erosion Profit Shifting
(BEPS).
Kedua kesepakatan penting baru untuk pajak
digital yang dinamakan Two-Pillar
Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and
Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan
ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor
perusahaan multinasional.
Namun dengan adanya
kesepakatan Pilar 1, Unified Approach,
hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait Bentuk Usaha
Tetap (BUT) yang menyebabkan kesulitan atau kecilnya
kemungkinan untuk menarik pajak..
Sedangkan Pilar 2 merupakan
usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui
penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi
basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan.
Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar
15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini
artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara
mana pun mereka menjual produk atau layanannya.
Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15%
tersebut, perusahaan – perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan
dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan
pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.
Menteri Keuangan, Sri
Mulyani mengatakan kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara
pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan
atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional
terbesar.
“Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga
selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah,
khususnya di area perpajakan internasional,” ucap Menkeu.
“Kita memiliki harapan yang
sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu
terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya,” tambah Tommy David, Head
of Tax Grant Thornton Indonesia.
Menurutnya, selain kita perlu terus berkreasi
memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik dimata investor asing,
kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan
negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor.
“Pada
umumnya tiap negara tentunya ingin
terlihat menarik dimata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal
asing,” ujarnya.
Katanya lagi, bagi pelaku bisnis
international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin
akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan
perpajakan terkait dengan perkembangan di atas.




