Senin, Maret 2, 2026

Siap Sambut Blok Perdagangan Terbesar di Dunia, Kemendag Bakal Terbitkan Permendag Nomor 56 Tahun 2022

Must Read

MONETER
– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana menerbitkan ‘Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan
Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia
Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’. Permendag akan diberlakukan pada 2
Januari 2022.


Penerbitan Permendag itu guna menyambut implementasi
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok
perdagangan terbesar di dunia.


“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para
pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan
terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional
ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen
keterangan asal,” jelas Mendag Zulkifli Hasan disiaran persnya, Kamis (29/12/2022).


Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan
ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk
barang yang diekspor dari Indonesia. “Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan
memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk
meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.


Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha
dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi,
yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat
diterbitkan secara mandiri.


“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang
fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan
dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag Zulkifli Hasan.


Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan
RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.


“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong
peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok
regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa,
mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer
teknologi,” kata Mendag Zulkifli Hasan.


Untuk diketahui, persetujuan RCEP yang merupakan
inisiatif Indonesia pada Keketuaan ASEAN tahun 2011 merupakan blok perdagangan
terbesar di dunia. RCEP merupakan konsolidasi dari sepuluh negara anggota ASEAN
dan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia
Baru, dan Tiongkok.


RCEP menjadi persetujuan perdagangan terbesar di
dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia
untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung
(FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang
sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img