Sabtu, Maret 7, 2026

Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara “Murah”, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU

Must Read

MONETER – Direktur
Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan
majelis hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS) diminta
bertindak transparan dan objektif.

 

“Terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dengan perkara
nomor  : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
(PKPU No. 254) tersebut,” ucap Yusri di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

 

Jelasnya, kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar
27,5 persen milik Pemegang Saham Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar
Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011
tanggal 24 Januari 2011.

 

“Berdasarkan informasi yang didapat, ternyata Mitrada
Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham
Padi Idi,” paparnya.

 

Anehnya, lanjut Yusri, Mitrada Sinergy malah membuat
gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap
kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang
(pemilik) saham Padi Idi.

 

Dia menambahkan, Mitrada Sinergy kemudian mengajukan
gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro
Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan :
49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

 

“Ada sejumlah majelis hakim yang menangani perkara
tersebut, yakni Duta Baskara (hakim ketua majelis), Mochammad Djoenaidie (hakim
anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), dan Hartanto (panitera pengganti),”
ungkap Yusri.

 

Anehnya, lanjut Yusri, ada pemohon lain dalam gugatan
ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV). “Namun,
putusan dalam perkara PKPU No 49 ini ditolak dengan salah satu alasannya
majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai
debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih tersebut terbukti tidak sederhana,” terang dia.

 

Keterangan Yusri, dikarenakan PKPU pertama telah ditolak,
maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak
Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
(PKPU No. 254).

 

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Mochammad
Djoenaidie (hakim ketua majelis), Duta Baskara (hakim anggota), Kadarisman Al
Riskandar (hakim anggota), Betsji Siske Manoe (hakim pengawas), dan Pipih
Restiviani (panitera pengganti).

 

“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera
pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” kata Yusri Usman.

 

Gugatan kali ini juga menyertakan pemohon lain, yaitu PT
Petro Energy (PTPE), PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV), Bank Perkreditan Rakyat
Djojo Mandiri Raya dan PT Pada Idi (PTPI).

 

“Dalam gugatan ini diduga terdapat kejanggalannya, di
mana pokok materi sama dengan gugatan PKPU pertama akan tetapi hasil putusannya
berbeda, salah satu alasannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sederhana,
oleh karenanya permohonan pemohon PKPU beralaskan hukum dan dapat dikabulkan,”
terang Yusri.

 

Dia berkomentar, sangat janggal karena pihak Bintoro
Iduansjah tidak pernah merasa memiliki utang, justru Mitrada Sinergy yang
memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham
Padi Idi.

 

Sekedar informasi, pada awalnya PTPI sahamnya dimiliki
oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan masing-masing
kepemilikan saham sebesar 50 persen. Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro
Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di Pada Idi masing-masing
dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.

PT Pada Idi (PTPI) merupakan pemilik konsesi lahan
batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

 

Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan nilai pengalihan
saham antara Mitrada Sinergy dan Pada Idi No: 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, yang
ditandatangani oleh Bintoro Iduansjah, The Budi Tedjo Prawiro, dengan Mitrada
Sinergy yang diwakili oleh Newin Nugroho selaku direktur utama.

 

“Saya berharap agar kasus ini mendapat perhatian khusus
dari aparat penegak hukum lainnya. Kasus ini menjadi menarik karena ada pihak
mau beli saham tapi tidak mau bayar, malah pihak yang mau menjual sahamnya
dituduh ada utang secara personal. Jangan sampai ini menjadi modus baru dalam
pengambilalihan perusahaan milik orang lain dengan cara tidak sah,” tegas Yusri
Usman.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Armada Kapal, Jaga Pasokan Energi Aman Selama Ramadan Idulfitri 2026

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Downstream Pertamina memastikan kesiapan penuh dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional selama periode Satgas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img