Moneter.id –Moneter.id – Jakarta – Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal
sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun. Bahkan kemungkinan
angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan
atau merupakan silent victim.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK
Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk “Perlindungan Konsumen
terhadap Kejahatan Keuangan Digital” di Jakarta, Senin.
Rinciannya, kerugian senilai Rp1,4
triliun pada tahun 2018, sebesar Rp4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp5,9
triliun pada tahun 2020, sebesar Rp2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai
Rp112,2 triliun pada tahun 2022.
“Penyebab maraknya investasi ilegal di
Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran
melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan
masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham
investasi,” ujar Sarjito.
Terdapat lima ciri-ciri investasi
ilegal. Pertama, menjanjikan
keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua,
menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
Ketiga, memanfaatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, klaim tanpa risiko.
Kelima, legalitas yang tidak
jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT,
Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta
memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan izinnya.
“Maka dari itu, masyarakat juga
harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun
investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,”
tegasnya.




