Moneter.id – Jakarta – Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dengan nilai
sebesar Rp7,3 miliar kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).
Hal itu menyambung
peraturan baru penyelesaian restitusi WP OP dengan nilai lebih bayar pada Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Rp100 juta yang
semula dilakukan pemeriksaan hingga satu tahun menjadi paling lama 15 hari
kerja.
Kata Menteri Keuangan
Sri Mulyani, bahwa jumlah SPT PPh Orang
Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang dengan total
nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar.
“Sampai hari ini, kami
telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar,” kata Sri
Mulyani di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketentuan mengenai
penyederhanaan proses restitusi tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.
Kebijakan tersebut
berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan
(PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.




